Sebenarnya pajak terdiri dari berbagai macam, bukannya hanya Pajak Penghasilan (PPh) saja. Sebagai contoh, ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Daerah, dan seterusnya. Namun, di sini akan difokuskan pada pajak penghasilan. Simak cara mudah memahami pajak penghasilan berikut ini.
Apa sih PPh itu?
Secara sederhana, pajak penghasilan merupakan pungutan wajib yang dilakukan oleh pihak pemerintah terhadap masyarakatnya sesuai dengan kriteria tertentu dan dengan besaran jumlah yang telah ditentukan. Artinya, kalau kita sudah memiliki penghasilan, dan termasuk ke dalam kriteria sebagai wajib pajak, maka sebagai rakyat yang baik sudah seharusnya kita membayar iuran kepada negara.
Apa manfaat PPh?
Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Jangan berburuk sangka dulu, iuran pajak penghasilan yang Anda bayarkan tidak akan hilang, atau istilahnya, dari masyarakat akan kembali ke masyarakat. Artinya, dana tersebut akan digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Seandainya masyarakat tidak mau membayar pajak bagaimana? Maka belum tentu masyarakat bisa menikmati beragam fasilitas, seperti jalan raya yang bagus, jembatan, rumah sakit, dan seterusnya. So, tidak usah berpikir dua kali untuk membayar pajak penghasilan ya.
Apa itu subjek pajak dan objek pajak?
Perlu Anda ketahui, pajak penghasilan memiliki beberapa ketentuan, terutama dalam hal pemungutan pajak, yang mana terdiri dari subjek dan objek pajak.
Subjek Pajak
Subjek pajak telah diatur dalam UU (Undang-Undang) nomor 36 tahun 2008, terdiri dari:
- Pajak pribadi. Pajak ini ditujukan kepada pribadi atau perorangan yang mana sudah bertempat tinggal di Indonesia selama satu tahun atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia.
- Pajak harta warisan yang belum dibagi. Kalau Anda punya harta warisan, dan belum dibagikan, maka itu termasuk subjek pajak.
- Pajak badan. Pajak ini diberlakukan untuk badan yang berdiri atau bertempat di Indonesia, kecuali unit-unit tertentu yang berhubungan dengan pemerintah. Sebagai contoh, Anda punya perusahaan, dan sudah memiliki karyawan, maka akan dikenakan pajak badan.
- Usaha tetap. Pajak ini ditujukan kepada usaha yang dijalankan oleh orang pribadi. Maksudnya, jika Anda punya usaha atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, maka Anda dikenakan pajak usaha tetap. Meskipun Anda tinggal di luar negeri, tapi menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, maka tetap saja dikenakan pajak jenis ini.
Selain subjek pajak, Anda juga harus tahu bahwa ada juga yang disebut sebagai bukan subjek pajak. Anda tidak akan dipungut pajak jika termasuk ke dalam kriteria bukan subjek pajak, sebagai berikut:
- Badan perwakilan negara asing.
- Pejabat perwakilan diplomatik dan Pejabat perwakilan Internasional bukan WNI yang tidak menjalankan usaha di Indonesia.
- Organisasi Internasioal yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau organisasi di Indonesia.
Objek Pajak
Secara sederhana, objek pajak adalah tambahan pendapatan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Sebagai contoh, laba usaha, premi asuransi, royalty, dan lain-lain.
Itulah informasi singkat yang perlu Anda pahami mengenai Pajak Penghasilan (PPH). Jangan lupa, atau pura-pura lupa bayar pajak ya!